Pada saat mengajukan KPA ke Bank/Developer, diperlukan persyaratan standar dari Bank. Dalam praktiknya, terkadang ada beberapa hal yang kelihatannya sepele tetapi justru menyebabkan KPA yang diajukan ditolak oleh Bank. Ada baiknya kita mempersiapkan persyaratan berikut sebaik mungkin supaya peluang disetujui lebih besar. Secara umum persyaratan KPA sbb:
Data pribadi:
1. Foto copy KTP pemohon dan pasangan suami/isteri (bila sudah menikah). Untuk pegawai negeri/swasta umur maksimum saat mengajukan 45 th, untuk profesional&wiraswasta 55 th.
2. Foto copy Kartu Keluarga terbaru/maksimum 4 th yang lalu (yang sudah terkomputerisasi lebih baik, dibandingkan tulisan tangan)
3. Foto copy surat Nikah/Cerai
4. Foto copy NPWP pribadi
5. Foto copy Rekening Tabungan pemohon dan pasangan (yang mencerminkan gaji bulanan dan rekening lain bila ada).
6. Foto copy Rekening KPR/KPA (Jika pernah memiliki tp sudah lunas atau akan lunas
7. Pas photo 4 x 6 (3 lembar)
Data pekerjaan:
1. Slip Gaji terakhir/Surat Keterangan Gaji Asli (Bukan karyawan kontrak, gaji min.RP.5jt/bln (take home pay), boleh gabungan dengan suami/istri)
2. Foto copy Surat Keterangan Kerja/SK Pengangkatan
3. Foto copy SIUP dan NPWP Perusahaan (bila memungkinkan)untuk mengetahui kredibilitas perusahaan.
Persyaratan dokumen untuk Professional dan Wiraswasta sbb:
1. Copy SIUP, TDP
2. Copy NPWP perusahaan
3. Copy rekening koran 3 bln terakhir
4. Laporan keuangan (Neraca) 3 bln terakhir
Dokumen tersebut diatas akan lebih baik jika dibuat rangkap 3. Jika Bank meminta yang asli (dokumen tertentu), paling tidak kita sudah punya cadangan sebanyak itu.
Ajukanlah ke lebih dari 1 Bank. Biasanya developer sudah bekerja-sama dengan 2 Bank atau lebih. Mengajukan KPA tidak dikenakan biaya, jadi tidak ada ruginya mengajukan ke 2 Bank/lebih sekaligus.
Pada akhirnya kemungkinan apapun dapat terjadi. Menjadi wewenang penuh bagi Bank untuk menyetujui/menolak kredit yang diajukan. Terkadang Bank tidak dapat memberikan alasan mengapa kredit konsumen tertentu ditolak. Ada baiknya mengevaluasi diri dan memperhitungkan cash flow bila ternyata kredit ditolak, apakah sudah siap bila dialihkan ke Kontan bertahap sebagai alternatif terakhir.
Pada umumnya bila konsumen batal sepihak, developer hanya mengembalikan sebagian kecil uang yang sudah masuk setelah dikurangi ppn dan pph. Selamat mengajukan KPR/KPA dan semoga permohonan Bpk/Ibu disetujui. Terima kasih.
Kamis, Juni 04, 2009
Langganan:
Postingan (Atom)